Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, senilai Rp 3.2 miliar dipastikan mangkrak.

“Kita akan melakukan pemutusan kontrak. Kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas dipastikan kena blacklist (daftar hitam),” ujar Kepala Suku Dinas Tata Air Kepulauan Seribu, Mustajab, Jumat (02/12/2016).

Ia mengatakan, dari hasil survey bersama Inspektur Pembantu Kabupaten (Irbankab) Kepulauan Seribu, pembangunan IPAL belum menunjukan percepatan penyelesaian pekerjaan.

“Kita sudah cek pengerjaannya baru mencapai 47 persen alasannyaa persoalan uang. Kita juga heran perusahan abal-abal bisa menang proyek,” ungkap Mustajab.   

Ia menambahkan, instruksi maupun teguran telah kita lakukan agar pekerjaan selesai tepat waktu dan kita ingatkan waktu pelaksanaan akan berakhir Senin (05/12/2016). Jika tidak selesai kita putus kontraknya.
 
“Sedangkan untuk pembangunan IPAL Pulau Tidung dengan anggaran Rp 10,2 miliar sudah mencapai 75 persen. Jika pada 15 Desember tidak selesai nasibnya sama kita akan putus kontraknya. Kita mau bersihkan kontraktor abal-abal,” tandasnya.



Reporter : Saeful Bahri
Editor     : Zaini Miftah