Pemerintah Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan melakukan sosialisasi mekanisme penyetoran iuran kematian bagi warga.
"Iuran kematian ini dikelola langsung oleh paguyuban setiap bulannya kepala keluarga dikenakan wajib bayar Rp 5 ribu," ungkap Cecep Suryadi, Lurah Pulau Tidung, Selasa (17/01/2017).
Menurutnya, tujuannya sangat baik untuk meringankan beban warga yang keluarganya meninggal dunia. Jadi, sifatnya gotong royong menanamkan kepedulian sesama warga di lingkungan sekitar.
"Ini subsidi silang warga akan mendaptkan hak pelayanan pengurusan jenazah, kain putih dan menerima uang duka," tandasnya.
Reporter : Saeful Bahri
Editor : Zaini Miftah