Puluhan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan dituntut kerja sesuai prosedur, loyal, menciptakan lingkungan bersih dan menjaga amanah.

Lurah Pulau Tidung, Cecep Suryadi mengatakan, petugas PPSU akan di bagi ke tiga wilayah diantaranya Tidung Besar, Tidung Kecil dan Pulau Payung, disesuaikan kebutuhan.

“Tadi mereka sudah diberikan pengarahan dari Camat Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Agus Setiawan terkait hak dan kewajiban. Pengarahan tersebut sekaligus penegasan terhadap evaluasi kinerja setiap 3 bulan sesuai kontrak kerja,” ungkap Cecep, Rabu (18/01/2016).

Cecep menegaskan, jika petugas PPSU tidak masuk selama lima hari berturut-turut dianggap mengundurkan diri, serta dilarang menerima gratifikasi, KKN dan tidak loyal akan diberhentikan.



Reporter : Bayu   
Editor     : Zaini Miftah