Pembanguna Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Apung di sisi barat dan sisi timur Pulau Karya, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara masih terkenda proses perizinan.
“Belum ada izin Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Sehingga, pembangunan yang dilakukan PT Pertamina tidak bisa dilanjutkan", ungkap Suryono Kepala Suku Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTPSP) Kepulauan Seribu, Kamis (26/01/2016).
Ia menambahkan, cara lain PT Pertamina membuat sejenis perjanjian dan pernyataan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu untuk mencari perusahaan yang dapat menunjukan izin UKL-UPL untuk pembangunan SPBU Apung di Kepulauan Seribu.
Sementara itu, Senior Direksi Executive PT Pertamina Harry Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan perizinan dan prosedur yang ada.
“Pembangunan SPBU di Kepulauan Seribu merupakan dorongan dari Pemerintah Pusat, sementara semua sudah berjalan namun hanya dua kabupaten yang belum yaitu Kabupaten Nias dan Kabupaten Kepulauan Seribu yang belum ada lembaga penyalur di kedua lokasi tersebut,” pungkasnya.
Reporter : Syamsul Huda
Editor : Zaini Miftah
Detail Berita
PEMBERDAYAAN KESEHATAN
Pembangunan SPBU Apung Terkendala Perizinan UKL-UPL
Reporter: Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
26/01/2017