Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu berencana akan menghapus aset genset di 10 Pulau Pemukiman yang dipergunakan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD).
"Kita sudah ajukan usulan penghapusan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta sejak tahun 2015," ujar Melinda Sagala, Kepala Sudin Perindustrian dan Energi Kepulauan Seribu, Senin (27/02/2017).
Ia mengatakan, penghapusan dilakukan karena barang tersebut sudah tidak dipergunakan lagi sejak tahun 2007 untuk wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan Kepulauan Seribu Utara tahun 2012 lalu.
"Pulau Sebira, tidak termasuk. Karena, masih menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan juga genset," katanya.
Melinda menambahkan jumlah genset yang dihapus ada sekitar 24 unit. Untuk wilayah Kepulauan Seribu Selatan itu ada 8 unit, sementara wilayah Kepulauan Seribu Utara itu ada 16 unit.
"Nantinya, lokasi itu akan beralih fungsi untuk workshop industri, pelatihan dan posko," tandasnya.
Reporter : Saeful Bahri
Editor : Zaini Miftah