Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu memberikan kemudahan bagi pemilik Pulau Resort untuk mengurus izin sertifikat laik operasi (SLO) genset berkafasitas 200 Kilovolt-Ampere (kVA).
Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Energi (PE) Kepulauan Seribu, Melinda Sagala menuturkan, rata-rata pemilik Pulau Resort memakai genset diatas 200 KVA, jadi harus mempunyai izin SLO. Sedangkan bagi SKPD dan UKPD yang mempunyai genset berkafasitas 0,25 KVA cukup mengurus ke PTSP.
genset sebagai tenaga kelistrikan dengan kategori 0,25 KVA cukup melaporkan kepada Sudin PE, 25 KVA-200 KVA itu harus ada izin terdaftar dan diatas 200 KVA itu harus memiliki izin operasional (SLO).
“Kita akan menjembatani dengan Dinas agar izin genset di Pulau Seribu dipermudah,” ujar Melida, Selasa (07/03/2017).
Sementara itu, Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo mengimbau, kepada pemilik genset diatas 200 KVA untuk mengurus izin agar tidak menyalahi aturan.
“SKPD dan UKPD yang mempunyai genset berkafasitas dibawah 100 KVA untuk mendaftar ke PTSP,” tandasnya.
Reporter : Saeful Bahri
Editor : Zaini Miftah