Masyarakat Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara minta dibuatkan plang informasi terkait peraturan larangan nelayan morami. Pasalnya, keberadannya meresahkan nelayan setempat.

"Warga minta dibuatkan plang informasi, larangan atau peringatan menangkap dengan morami, alatnya apa saja, apa yang boleh kemudian hukuman serta dipenjara berapa tahun. Tujuannya, untuk mengedukasi seluruh masyarakat," ujar Lurah Pulau Panggang, Yulihardi, Kamis (23/03/2017).

Dikatakan Yulhardi, sebagian besar warganya, utamanya nelayan tidak tahu regulasi Permen nomor berapa soal morami.

Terkait hal itu, Sutrisno Kepala Sudin Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Kepulauan Seribu, menyambut baik dan akan segera menindaklanjuti permintaan nelayan Pulau Panggang.

"Kita tampung aspirasi masyarakat, langkah pertama kita akan gelar penyuluhan dan pembinaan terkait morami," tandasnya.

 

 

 

Reporter : Saeful Bahri
Editor     : Zaini Miftah