Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu, di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara hingga kini sudah melayani 40 wajib pajak (WP).

Kepala KP2KP Kepulauan Seribu, Sugeng Wibowo mengatakan, pihaknya juga menerima konsultasi bagi warga yang ingin tahu dan paham terkait SPT dan EFIN atau e-Filing pajak online.


“Sejauh ini sudah ada 40 wajib pajak yang sudah kita layani diantaranya pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)," ujar Sugeng, Senin (27/03/2017).

Dia menambahkan, SPT wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

"Setiap harinya warga banyak yang datang baik dari Pulau Panggang, Pulau Tidung, Pulau Kelapa dan Pulau Harapan untuk konsultasi atau sekedar membuat NPWP, meskipun jumlahnya tidak banyak," tandasnya.

 

 


Reporter : Saeful Bahri
Editor      : Zaini Miftah