Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Kepulauan Seribu saat ini sudah menerima 307 wajib pajak (WP) pribadi yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kepala KP2KP Kepulauan Seribu, Sugeng Wibowo mengatakan, tahun 2016 lalu hanya 133 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan. Namun, setelah pindah ke Pulau Pramuka sampai 20 Maret 2017 ini sudah ada 307 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan. Jadi, sangat signifikan perkembangannya.
“Petugas KP2KP juga memberikan pelayanan jemput bola ke kantor kelurahan, karena masih banyak pelapor tidak tahu cara menggunakan E-Filing atau pajak online,” ujar Sugeng, Rabu (29/03/2017).
Ditambahkan Sugeng, pihaknya juga memberikan pelayanan untuk bendahara menentukan potong pungut pajak yang akan disetorkan ke negara.
"Semua pelayanan perpajakan bagi wajib pajak bisa dilakukan di Pulau Pramuka, sementara untuk kasus-kasus tertentu dilakukan pelayanan keliling," tandasnya.
Reporter : Saeful Bahri
Editor : Zaini Miftah