Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik) Kepulauan Seribu, Bandok Eko Priambodho mengimbau Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD- UKPD) segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

 

“Pembentukan PPID untuk mempermudah publik dalam mengakses informasi pelayanan,” ujarnya, Senin (17/04/2017).

 

Ia menambahahkan, PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab menghimpun, mengolah dan melaporkan kepada publik jika publik terkait data dan informasi seperti informasi perijinan, regulasi, data pelaksanaan kegiatan, dan data lelang pekerjaan.

 

"PPID harus dibenahi segera bisa memberikan SK dikeluarkan oleh Bupati. Sementara, UKPD cukup SK dari Lurah dan Camat," tandasnya.

 

 


Reporter : Saeful Bahri
Editor     : Zaini Miftah