Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara melakukan pengukuran dan verifikasi kelengkapan administrasi bidang tanah warga Pulau Sebira, Kelurahan Pulau Harapan.
Lurah Pulau Harapan, Murtaa mengatakan tercatat sebanyak 163 bidang tanah di Pulau Sebira mengikuti program pembuatan sertifikat massal dan telah selesai diukur..
"Tim BPN Jakarta Utara terjun ke lapangan, hasilnya sebanyak 163 bidang tanah di Pulau Sebira akan disertifikasi. Namun, warga harus menunggu kurang lebih 4 bulan untuk mendapatkan berkas," ujarnya, Rabu (17/05/2017).
Ia menambahkan, 163 lahan yang telah diukur BPN terdiri dari 56 bidang di RT 01, 26 bidang di RT 02, 46 bidang di RT 03 dan 35 bidang di RT 04.
Muhammad Ali Kurniawan, warga Pulau Sebira mengaku senang adanya program pembuatan sertifikat massal yang dilakukan Pemkab Kepulauan Seribu dan BPN. .
"Sertifikat tanah ini menjadi bukti kepemilikan sah warga Pulau Sebira yang sudah ditempati puluhan tahun," tandasnya.
Reporter : Saeful Bahri
Editor : Zaini Miftah