Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta akan menerbitkan izin edar produk olahan industri kecil menengah (IKM) di Pulau Kelapa dan Pulau Kelapa Dua, Kepulauan Seribu Utara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium produk olahan seperti stick cumi, kerupuk ikan dan stick selar tidak ditemukan bahan yang mengandung pengawet ataupun pewarna makanan berbahaya,” ujar Lurah Pulau Kelapa, Fadli, Jumat (23/05/2017).

Dikatakan Fadli, BPOM tinggal menerbitkan izin edar dan ini sebagai bentuk kemajuan IKM. Karena saat ini, pelaku IKM di Kelurahan Pulau Kelapa baru memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT) dari Suku Dinas Kesehatan Kepulauan Seribu yang diterbitkan oleh PTSP.

"Kedepan setelah perizinan lengkap semua, kita akan masuk ke pasar luas dengan cara pemasaran online," tandasnya.

 

 


Reporter : Saeful Bahri
Editor     : Zaini Miftah