Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak kendur kerjanya selama bulan puasa ramadhan. Tetap semangat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Selama ramadhan, Pemkab Kepulauan Seribu mengikuti penyesuaian jam kerja untuk PNS sebagaimana surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur Nomor 20 Tahun 2017," ujar Budi Utomo, Senin (29/05/2017).
Ia mengatakan, selama puasa waktu kerja PNS dikurangi dari yang tadinya 7,5 jam menjadi 6,5 jam. Jadi, waktu pulang kerja PNS jadi lebih awal, yakni jam 14.00 WIB untuk hari Senin-Kamis dan jam 14.30 WIB untuk hari Jumat.
"Meski jam kerjanya berkurang kinerja para aparatur sipil negara yang bertugas melayani masyarakat ini justru diharapkan lebih optimal. Walaupun, hal ini dilakukan dalam kondisi berpuasa," terangnya.
Ia berharap, bulan puasa ini kinerja PNS lebih meningkat. Karena, dalam rangka meningkatkan kualitas ibadah.
Reporter : Saeful Bahri
Editor : Zaini Miftah