Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Seribu diminta menggelar sidang isbat nikah bagi pasangan suami istri (pasutri) yang sudah menikah namun belum dicatat oleh negara.

“Isbat nikah ini bertujuan untuk memudahkan proses administrasi, seperti pembuatan kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), akte kelahiran anak serta berbagai administrasi lain,” ujar Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Ismer Harahap, Selasa (01/08/2017).

Sementra itu, Kepala Kantor Kemenag Kepulauan Seribu, Rasyid Usman mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama DKI Jakarta.

"Kita akan data terlebih dulu berapa jumlah warga di Pulau Seribu yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah," tandasnya.

 


Reporter : Saeful Bahri
Editor     : Zaini Miftah