Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kepulauan Seribu, Noer Subchan mengatakan, realiasi penerimaan pajak Kabupaten Administrasi Jakarta Kepulauan Seribu tahun ini mengalami peningkatan 30 persen atau sebesar Rp. 39.477.054.043 daripada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 26.018.832.176.
"Semua jenis pajak progresnya sudah lebih baik daripada tahun lalu, hingga 31 Agustus 2017 realisasi pajak mencapai 30 persen," kata Subchan, Rabu (06/09/2017).
Ia mengatakan, tahun lalu relasasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) itu 52 persen. Saat ini, sampai 31 Agustus 2017 mencapai 82 persen. Pengalihan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun ini mencapai 45 persen.
Ditambahkan Subchan, Pajak Air Tanah tahun ini capai 81 persen, Pajak Reklamasi capai 97 persen, Pajak Hotel 85 persen, Pajak Resotoran 88 persen dan Pajak Hiburan 50 persen.
"Diharapkan hingga sampai akhir tahun pendapatan pajak Kepulauan Seribu mencapai 100 persen," tandasnya.
Reporter : Saeful Bahri
Editor : Zaini Miftah