Pengadaan dua kapal jenazah di Kepulauan Seribu tahun ini gagal direalisasikan. Hal itu, dikatakan Ketua Tim Pengawasan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Roedianto.
"Untuk pengadaan kapal jenazah di Kepulauan Seribu tahun ini gagal dilakukan, karena tidak cukup waktu. Pihaknya pun sudah melakukan pendampingan sejak awal agustus 2017 lalu," ujar Roedianto, Jumat (15/09/2017).
Ia menambahkan, setelah dilakukan peninjauan ke lokasi galangan milik perusahaan pemenang lelang untuk dimintai keterangan mekanisme pengerjaan kapal jenazah. Pihak pemenang menyatakan tidak sanggup dengan waktu yang hanya tersisa 3 bulan.
"Kita pun menawarkan ke pemenang yang kedua, namun jawabannya juga sama tidak sanggup," katanya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Seribu, Irmansyah mengatakan, gagalnya pengadaan dua kapal jenazah menjadi perhatian dan pelajaran untuk setiap SKPD dan UKPD agar kedepan bisa meminta pendampingan dan di konsultasikan supaya semua kegiatan dan program tidak bermasalah baik secara administrasi maupun secara kemanfaatannya kepada masyarakat.
"Kedepan apapun itu program dan kegiatannya, pelaksanaannya harus dikerjakan sejak awal. Tahun depan pengadaan kapal jenazah ini kita akan usulkan kembali," tandasnya.
Sekedar diketahui, anggaran untuk pengadaan satu kapal jenazah sebesar Rp 2,8 miliar. Kapal jenazah ini nantinya di peruntukan untuk warga di wilayah Kepulauan Seribu Utara dan Kepulauan Seribu Selatan.
Reporter : Ahmad Zarkasih
Editor : Zaini Miftah