Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik di badan publik dan masyarakat Kepulauan Seribu di Ruang Pola Kantor Kabupaten, Pulau Pramuka.
Bagian Kelembagaan KIP DKI Jakarta, Nani Nurani Muksin mengatakan, kegiatan monitoring ini untuk melihat penerapan Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik dan sejauh mana diterapkan di badan publik.
"Semua badan publik harus memberikan informasi publik kepada publik, tapi memang bukan informasi yang dikecualikan," kata Nani, Selasa (24/10/2017).
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Seribu Ismer Harahap menyambut baik monitoring dan evaluasi oleh KIP. Pihaknya juga telah transparan terhadap informasi publik contohnya jika masyararakat menanyakan anggaran di Pemerintah Kabupaten berapa, kemudian pulau gosong milik siapa dan bagaimana statusnya.
"Kegiatan Monev ini tujuannya sangat bagus dan saya sampaikan soal informasi kami transparan dan terang benderang," pungkasnya.
Reporter : Ahmad Zarkasih
Editor : Zaini Miftah