Sebanyak 70 petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sudin Perhubungan, Polri, TNI dan PPSU Kelurahan Pulau Untung Jawa, menertibkan puluhan bagan ikan dan kerang hijau diperairan Pulau Cipir dan Pulau Onrust, Kepulauan Seribu Selatan, Kamis (07/12/2017).
Kasatpol PP Kepulauan Seribu Partono mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik bagan dan mereka paham. Penertiban ini juga perintah Bupati dan Kasatpol PP DKI Jakarta.
"Pembongkaran bagan menggunakan alat manual golok petugas satpol PP bersama pemilik bagan membongkar satu persatu bagan tancap," ujar Partono.
Dikatakan Partono, untuk jumlah bagan ikan ada 30 dan 250 bagan kerang hijau, namun baru 17 bagan ikan dan kerang hijau yang ditertibkan. Karena tidak maksimal penertiban ini selain faktor cuaca, keterbatasan sarana dan prasarana seperti alat berat menjadi kendala. Namun, pihaknya akan terus melakukan penertiban dengan melibatkan warga.
Sementara itu, Muhammad Alwi (42) salah satu nelayan kerang hijau mengatakan, Satpol PP telah melakukan sosialisasi dengan nelayan sebanyak tiga kali. Dirinya juga memahami dan menyadari, jika keberadaan bagan ini mengganggu alur kapal menuju Pulau Cipir dan Pulau Onrust
"Milik saya ada tiga bagan yang ditertibkan. Kami akan bersinergi dan mensupport, karena mengganggu akses kapal," tandasnya.
Reporter : Ahmad Zarkasih
Editor : Zaini Miftah