Nelayan di Kepulauan Seribu mengikuti sosialisasi Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tetang perikanan di Balai Warga Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara.    

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kepulauan Seribu, Iwan P Samosir mengatakan, sosialiasi ini untuk mensikronisasi dan sinergisitas antara aturan dan kehidupan. Karena ada larangan terhadap alat kompresor yang digunakan oleh para nelayan. 

"Diharapkan masyarakat nelayan kita tahu mana yang sesuai dengan peraturan dan tidak. Karena peraturan dibuat dengan banyak pertimbangan ramah lingkungan dan kemanusiaan," ujar Iwan, Kamis (21/12/2017). 

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Ketahanan Panganan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) Kepulauan Seribu, Sutrisno mengatakan, sosialiasi ini penting guna mencarikan solusi supaya kedepan masyarakat Kepulauan Seribu khususnya nelayan bisa menangkap ikan sesuai dengan peraturan kementerian. 

"Saat ini masih ada nelayan di Kepulauan Seribu yang menggunakan alat kompresor untuk menangkap ikan, padahal sangat membahayakan keselamatan nelayan," pungkasnya.

 

  

Reporter : Saeful Bahri
Editor      : Zaini Miftah