Suku Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik) Kepulauan Seribu menggelar bimbingan teknis (bimtek) peningkatan pemahaman Komunikasi Informasi Publik (KIP) bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di Satuan Kerja Perangkat Daerah SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD). 

Kasudin Kominfotik Kepulauan Seribu, Bandok Eko Priambodho mengatakan, bimtek KIP di fokuskan di tingkat kabupaten, kelurahan dan kecamatan sebagai garda terdepan koordinator UKPD di wilayah Kepulauan Seribu dalam memberikan pelayanan informasi dan data kebutuhan masyarakat secara maksimal. 

"Seluruh UKPD harus sudah memahami pemberian layanan informasi dan data kepada masyarakat secara transparan, akurat dan akuntabel," ujar Bandok, Kamis (21/12/2017). 

Dikatakan Bandok, bimtek ini dilaksanakan sebagai implementasi Undang-undang No. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik dan ditindak lanjuti dengan Pergub No.175/2016. 

"Dinas Kominfotik DKI sudah melakukan migrasi dari proses manual menjadi digital dengan membangun sistem informasi PPID secara digital dengan target semua informasi dan data SKPD dan UKPD yang dibutuhkan masyarakat dapat di integrasikan dalam portal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat ataupun SKPD dan UKPD melalui website ppid.jakarta.go.id," pungkasnya. 

 


Editor : Zaini Miftah