Puluhan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sudin Perhubungan, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP), Polri dan TNI melakukan penertiban nelayan jaring cantrang di perairan Kepulauan Seribu Selatan.
Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Partono mengatakan, penertiban nelayan jaring cantrang di dibagi dalam tiga kapal melakukan penyisiran di perairan Pulau Onrust, Rambut, Bokor hingga Pulau Lancang dan memeriksa sejumlah kapal yang sedang menjaring ikan.
"Pemeriksaan ini dilakukan terhadap jaring ikan yang digunakan para nelayan cantrang. Berdasarkan peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan mata jaring minimal empat inci," ujar Partono, Rabu (24/01/2018).
Ia mengatakan, ada 12 kapal nelayan jaring cantrang yang kami periksa dan umumnya mereka menggunakan mata jaring dibawah empat inci. Operasi dan sosialisasi ini akan dilaksanakan selama tiga hari kedepan, dua hari di wilayah Kepulauan Seribu Selatan dan satu hari di Kepulauan Seribu Utara.
"Hari ini kami lakukan sosialisasi dan membuat surat pernyataan untuk mengubah mata jaring, tapi kedepan jika ada yang masih menggunakan dibawah empat inci, maka langsung kami potong," pungkasnya.
Reporter : Zaini Miftah