Bupati Kepulauan Seribu, Irmansyah beserta Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait melakukan peninjauan lapangan dalam rangka penagihan kewajiban pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Peninjauan dilakukan ke lima pulau diantaranya Pulau Sepa, Bira Kecil, Kayu Angin, Gosong Pramuka dan Pulau Ayer Besar.

“Hari ini kita menindaklanjuti penyelesaian SIPPT atau kewajiban dari para pengembang di masing-masing pulau. Hasilnya dari data yang ada mereka belum menyelesaikan kewajiban,” ujar Irmansyah, Rabu (24/01/2018). 

Ia mengatakan, pengembang belum menunaikan kewajibannya menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu. 

"Ini sudah terjadi sejak tahun 90-an dimana para pengembang pulau belum menuniakan kewajibannya. Sehingga proses secara administrasi perlu ada penyempurnaan SIPPT," ujarnya. 

Ia menambahkan, pihaknya akan pro aktif supaya para pengembang segera tunaikan. Apalagi pemenuhan kewajiban itu bisa direlokasi ke pulau-pulau yang menjadi aset pemerintah. 

"Kita ingin melakukan percepatan-percepatan dan penataan. Sehingga pemerintah bisa mendata mana yang menjadi hak atau aset pemerintah provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Pemkab Kepulauan Seribu.

"Hak 40 persen dari luasan pulau itu bisa direlokasi ke pulau tertentu. Jadi ada satu pulau yang luasannya cukup representatif bagi pulau padat penduduk," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kepulauan Seribu, Andi Muckdar mengatakan, dari 22 pemegang SIPPT di Kepulauan Seribu baru ada dua yang sudah menyelesaikan Berita Acara Serah Terima (BAST).

"Baru ada 2 pulau yang sudah menyerahkan Fasum dan Fasos yakni Pulau Bidadari dan Pulau Bira Besar," tandasnya.

 

Reporter : Saeful Bahri
Editor      : Zaini Miftah