Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung langkah cepat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu dalam melakukan pendataan atau validasi, terkait jumlah pulau di wilayah Kabupaten administrasi Kepulauan Seribu untuk mengetahui pembaharuan data.

Hal itu disampaikan Kasubdit Toponimi, Data dan Kodefikasi Wilayah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Heru Santoso usai mengikuti rapat Validasi Jumlah Pulau di Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang dipimpin Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Ismer Harahap di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Jumat (02/02/2018).

“Langkah Pemkab Kepulauan Seribu sudah tepat dengan melakukan validasi, karena ini mendukung langkah pemerintah pusat dalam mendata keseluruhan pulau-pulau di Indonesia,” tutur Heru.

Berdasarkan UU 6 tahun 1996, kepulauan Indonesia ada sekitar 17.508, namun yang baru di tetapkan PBB dalam sidang tahun 2017 kepulauan Indonesia baru 16.056, dan dari data tersebut 109 terdata ada di Kepulauan Seribu dan 1 pulau di DKI Jakarta.

Heru menilai dengan berjalannya waktu, saat ini sudah banyak pulau yang muncul baru dan ada yang hilang. Kondisi inilah yang perlu segera di data kembali, dan pihaknya siap membantu kerja keras Pemkab Kepulauan Seribu untuk mendata ulang.

“Definisi pulau adalah tanah atau batuan yang saat pasang tertinggi tidak tenggelam, dan saat pasang terendah tidak tersambung dengan pulau lainnya atau tidak bisa dilalui orang. Kemendagri siap membantu Pemkab Kepulauan Seribu dalam proses pendataan, namun kami berpesan agar pendataan benar-benar dicek secara langsung sehingga validasinya kuat untuk segera ditetapkan menjadi pulau,” jelas Heru.

 

 

 

 

Reporter : Petrus A