Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu akan memaksimalkan perannya dalam membantu penyelesaian LHP BPK terkait kewajiban SIPPT oleh pengembang di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Hal itu disampaikan Bupati Kepulauan Seribu, Irmansyah saat melakukan rapat Tindak Lanjut LHP BPK RI Perwakilan Jakarta Terkait Kewajiban Pemegang SIPPT di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dengan para pengembang di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Kamis (08/02/2018).
“Pada dasarnya para pengembang ingin menunaikan kewajibannya, namun kendala-kendala tersebut belum bisa diselesaikan” papar Irmansyah.
Tercatat saat ini adai 24 data yang wajib melakukan SIPPT, namun baru dua pengembang, sedangkan sisanya terkendala dengan permasalah yang beragam-ragam, seperti permasalahan peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NKOP), serta juga proses administrasi.
Dengan kondisi ini, kedepan pihaknya akan segera memberikan laporan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, agar ada langkah serta solusi yang bisa diselesaikan.
“Kita akan buatkan surat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk diangkat dalam pembahasan dan bisa dihadiri pihak terkait, sehingga bisa menentukan langkah-langkah kedepan untuk segera disesuaikan dengan ketentuan yang ada karena tujuannya demi pengembangan Kepualauan Seribu,” papar Irmansyah.
Menurut Irmansyah, penyelesaian masalah ini perlu dilakukan sehingga investor yang datang bisa dengan mudah melakukan proses administrasi dan mendapatkan data yang lengkap tanpa harus terkendala berbagai masalah.
“Kita tahu bahwa investor sangat tertarik dengan Kepulauan Seribu, namun kita juga harus mempersiapkan semuanya, apalagi jika mengetahui NJOP sangat tinggi, tentu investor sulit menanamkan modalnya, Pemkab Kepulauan Seribu sangat berharap kendala-kendala seperti ini bisa terselesaikan, sehingga program Kepulauan Seribu menjadi ‘10 Destinasi New Bali’ bisa terwujud,” tambahnya.
Reporter : Petrus A