Untuk memaksimalkan potensi yang ada, Taman Nasional Laut (TNL) Kepulauan Seribu bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu dari sisi kerjasama loket Pungutan Karcis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pemasangan Papan Pengumuman.
Menurut Kepala Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu, Evi Haerlina saat melakukan rapat koordinasi dengan Pemkab Kepulauan Seribu di Gedung Mitra Praja, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (07/02/2018), mengatakan pihaknya berencana akan membuka loket di lima lokasi diantaranya di Pelabuhan Kali Adem, Marina Ancol, Pulau Pramuka, Pulau Harapan dan Pulau Kelapa.
"Bagi wisatawan domestik dikenakan biaya Rp 5 ribu perorang pada hari biasa, dan Rp 7500 untuk weekand, sementara wisatawan mancanegara dikenakan Rp 150 ribu perorang," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014, semua pengunjung yang melakukan kegiatan di kawasan konservasi harus dipungut biaya masuk salah satunya penangkaran penyu di Pulau Kelapa Dua.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Seribu, Irmansyah mengatakan, terkait PNBP pihaknya akan melaporkan ketingkat Provinsi DKI dan Biro Hukum untuk mengkaji dan mengundang semua yang terkait seperti Kementerian kehutanan untuk membahas bagaimana mengharmonisasi aturan per udang-udangan.
"Untuk wacana penarikan PNBP kita minta di tunda dulu sampai bisa disepakati bersama, jangan sampai nanti membingungkan masyarakat yang berusaha di Kepulauan Seribu," pungkasnya.
Reporter : Zaini Miftah