Meski cuaca yang tidak mendukung untuk melakukan pemantauan dan pengawasan, namun Kepolisain yang terdiri dari Satuan Reskrim dan Babinkamtibmas Polres Kepulauan Seribu terus menjaga keamanan wilayah sekitar.
Konsistensi tersebut terbukti membuahkan hasil, dimana Satuan Reskrim dan Babinkamtibmas Polres Kepulauan Seribu berhasil menangkap 3 orang pemuda, warga Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara yang tengah melakukan transaksi narkoba.
Menurut Kanit Reskrim Polres Kepulauan Seribu, Iptu Erik mengatakan, pihaknya telah mengamankan 3 orang pemuda, warga Pulau Panggang RW 03, dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, berjumlah 0,4 gram serta 0,3 gram.
“Kita tangkap ketiganya di Pulau Panggang, saat sedang asik bertransaksi sabu-sabu pada 10 Februari pukul 15.30 WIB,” ujar Iptu Erik, Minggu (11/02/2018).
Iptu Erik juga menjelaskan, bahwa tersangka merupakan pelajar, yang baru duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA) wilayah Jakarta Kepulauan Seribu, berinisial AG (16), MF (16) dan SR (17).
“Ketiganya belum diketahui secara pasti perannya, apakahg sebagai bandar, kurir, penjual atau pembeli, karena masih proses pemeriksaan. Ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kepulauan Seribu Utara," pungkasnya.
Reporter : Saeful Bahri