Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu serius melakukan perlindungan terhadap ekosistem laut, salah satunya dengan melakukan kegiatan pengawasan dan pengamanan untuk menekan pelanggaran nelayan yang menggunakan jaring gardan.

Tercatat petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sudin Perhubungan, Sudin KPKP, TNI dan Polairud Kepulauan Seribu, melakukan penertiban kepada sejumlah nelayan jaring gardan yang menyalahi aturan di perairan Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan, Rabu (21/02/2018).

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Partono MM mengatakan, kegiatan penertiban tersebut dilakukan terhadap nelayan yang melanggar peraturan, yakni para nelayan pengguna jaring ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

"Hari ini kita tertibkan dua nelayan yang mengunakan jaring gardan. Karena tidak sesuai dengan peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dimana banyak nelayan membuat diameter jaringnya 1 inch, dan itu dilarang," kata Partono.

Partono menambahkan, penertiban nelayan jaring gardan ini dibagi menjadi tiga kapal yakni dengan melakukan penyisiran di perairan Pulau Onrust, Pulau Rambut, Pulau Bokor hingga Pulau Lancang untuk kemudian memeriksa sejumlah kapal yang sedang menjaring ikan.

"Situasi penertiban masih terkendali dan aman. Kita meminta mereka untuk membuat surat pernyataan mengubah mata jaring. Namun apabila kedepannya masih ada kita akan tindak tegas," pungkasnya.

Penangkapan dua kapal nelayan tersebut menjadi catatan baik bagi ekosistem laut di Kepulauan Seribu, dimana angka pelanggaran mulai menurun dari setiap kegiatan yang dilakukan, dan mengindikasikan adanya kesadaran dari para nelayan akan dampak negatif jika menggunakan jaring gardan.

“Kita melihat para nelayan sudah mulai sadar akan dampaknya, ini tentunya bagus untuk ekosistem laut dan nelayan itu sendiri, sehingga habitat yang ada akan tetap terjaga, dan nelayan bisa merasakan hasilnya dikemudian hari,” tutur Giri Kasi Ops Sat Pol PP Kepulauan Seribu.

 

 

 

 

Reporter: Saeful Bahri