Bupati Jakarta Kepulauan Seribu, Irmansyah didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Iwan P Samosir, serta Unit Kerja Perangakat Daerah (UKPD) terkait melakukan peninjauan titik lokasi 40 persen dari kewajiban pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) di tiga pulau, Rabu (21/02/2018).

Ketiga titik lokasi tersebut yakni di Pulau Melintang Kecil, Pulau Putri Barat dan Pulau Putri Timur, di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

"Hari ini kita meninjau lokasi kewajiban pemegang SIPPT untuk mengetahui titik lokasi 40 persen. Langka selanjutnya kita akan ajukan pengukuran dan proses-proses lainnya, supaya teradministrasi dengan baik," ujar Irmansyah.

Irmansyah mengatakan, setelah proses selesai pihaknya akan mencoba amankan lokasi tersebut, karena harus tertib aset dan bisa menjadi pertanggungjawaban selaku Bupati terhadap kinerja yang diminta oleh pimpinan.

"Aset ini tentu akan berkontribusi pada tahun ini maupun tahun yang akan datang. Kita akan berupaya lakukan percepatan agar mereka bisa selesaikan. Sehingga kita bisa amankan aset, itu yang terpenting," tandasnya.

 

 

 

 

Reporter: Saeful Bahri