Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kepulauan Seribu terus mengkampanyekan kawasan dilarang merokok (KDM), dengan melakukan penempelan stiker larangan merokok.
Kasudin Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, Yusen Hardiman mengatakan, pihaknya terus gencar mengawasi kawasan dilarang merokok, mulai dari sekolah, puskesmas, gedung pemerintahan, maupun tempat ibadah.
"Ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 75 tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok," ujar Yusen, Rabu (28/02/2018).
Yusen menambahkan, petugas saat ini masih menemukan adanya putung rokok, bahkan saat gerebek sampah Bupati menemukan puntung rokok di asrama siswa di Pulau Tidung.
"Kami menerjunkan petugas untuk mengawasai kawasan dilarang merokok di wilayah Kepulauan Seribu, dan terus mengkampanyekan kawasan dilarang merokok," pungkasnya.
Reporter: Zaini Miftah