Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jakarta Kepulauan Seribu mulai menerapkan konsep pengawasan, yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penetapan Panitia Pemeriksa Barang dan Serah Terima Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2018.
Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Hendrik Sembiri, didampingi Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eko Witarso saat melakukan Rapat tentang Serah Terima Barang dan Jasa di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Rabu (28/02), mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya SK tersebut, maka segala bentuk pekerjaan yang dilakukan akan dilakukan pemantauan.
“Kita dapat SK dari Bupati, dengan SK tersebut maka tahun ini kita akan coba mulai melibatkan PPHP dari awal perencanaan, sehingga bisa melakukan pemeriksaan pengadaan barang dan jasa tersebut, dan PPHP juga bisa memahami prosesnya,” kata Hendrik.
Dirinya menegaskan, keterlibatan PPHP tersebut bukanlah mencari kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan dalam Pemkab Jakarta Kepulauan Seribu, namun untuk memastikan semua pelaksanaan berjalan dengan baik dan sesuai ketentuannya.
“Jika PPHP tidak dilibatkan sejak perencanaan, bagaimana kita bisa menjabarkan terkait proses pemeriksaan, maka kehadiran PPHP ini hanya memastikan semua pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan, untuk itulah kita juga libatkan semua pihak agar bersatu, karena jika tidak dilibatkan akan terkendala ketika ada temuan masalah keuangan,” tegasnya.
Reporter: Petrus A