Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Ismer Harahap, menginstruksikan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu, untuk segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Pejabat struktural wajib mengisi LHKPN dan bagi yang belum harus segera melakukan," kata Ismer, Jumat (02/03/2018).
Pejabat struktural yang wajib memberikan laporan adalah eselon 2, 3, 4 dan kepala sekolah. Batas waktu pengisian yakni hingga 31 Maret 2018 mendatang, jika tidak dilaksanakan hingga batas waktu, maka akan diberikan sanksi.
"Batas waktu hingga akhir Maret. Sanksinya peringatan 1, 2 hingga pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)," tegas Ismer.
Dirinya pun menghimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) struktural untuk segera melaporkan harta yang dimiliki, apakah bertambah atau berkurang.
"Jadi segera laporkan, tidak perlu takut atau khawatir, selama masih bisa dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Reporter: Zaini MIftah