Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jakarta Kepulauan Seribu dan PT Central Pondok Sejahtera menyepakati pengukuran penyelesaian pembayaran Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Kesepakatan pengukuran itu dicapai usai Bupati Kepulauan Seribu, Irmansyah dan jajaran pejabat lainnya melakukan pertemuan dengan perwakilan PT Central Pondok Sejahtera dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Gedung Mitra Praja, Senin (05/03/2018).

Dalam pertemuan tersebut pihak PT Central Pondok Sejahtera menyepakati pengukuran Pulau Karang Kudus, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan sesuai SIPPT, yaitu 7000 m2, meski dalam kondisi saat ini, 300 meter terkena abrasi.

“Kami bersyukur dalam pertemuan ini tercapai kesepakatan pengukuran SIPPT untuk Pulau Karang Kudus total 7000 m2, sehingga kami bisa langsung bergerak untuk mendata batas yang akan ditentukan untuk lokasi 40 persen aset Pemkab Jakarta Kepulauan Seribu,” tutur Irmansyah.

Rencananya untuk melihat lokasi yang akan ditentukan SIPPT di Pulau Karang Kudus, Pemkab Jakarta Kepulauan Seribu akan melakukan kunjungan langsung pada 7 Maret mendatang.

“Kami rencanakan pada 7 Maret akan berkunjung ke Pulau Karang Kudus untuk melihat langsung lokasi yang akan ditujukan untuk SIPPT, setelah itu selanjutnya akan disiapkan Berita Acara Serah Terima (BAST), dan akan segera dilakukan penyelesaian berkas lainnya, sehingga bisa segera selesai,” tegas Irmansyah.

Seperti diketahui, pihak PT Central Pondok Sejahtera selaku pemilik Pulau Karang Kudus belum juga menyelesaikan proses SIPPT, karena terkendala penyelesaian pemecahan sertifikat 40 persen yang akan dijadikan aset milik Pemkab Jakarta Kepulauan Seribu.

 

 

 

 

Reporter: Petrus A