Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu melakukan pengukuran lahan di Pulau Karang Kudus, Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Rabu (07/03/2018).
Pengukuran lahan itu dilakukan sebagai kewajiban Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), yang nantinya menjadi aset Pemprov DKI Jakarta.
Bupati Kepulauan Seribu, Irmansyah, mengatakan, pihaknya telah mengecek dan telah membahas lokasi kewajiban pemegang SIPPT yang akan diserahkan.
"Hari ini kami mengukur di Pulau Karang Kudus, dimana lahan 40 persennya yakni 3.071 meter persegi," kata Irmansyah.
Dikatakan Irmansyah, lahan ini telah memiliki sertifikat, namun selanjutnya sertifikat akan segera dipisah, agar segera bisa dicatat sebagai aset Pemprov DKI Jakarta.
"Fungsi lahan ini masih kami pikirkan, tapi yang penting harus bermanfaat untuk masyarakat," tandasnya.
Reporter : Zaini Miftah