Untuk mengenalkan kehadiran Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada seluruh wilayah di Kepulauan Seribu, Sudin Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), akan memberikan sosialisasi di lima pulau.

Hal itu dikatakan Kepala Sudin PPAPP Kepulauan Seribu, Poltak Munthe saat rapat Penguatan Gugus Tugas TPPO di Gendung Mitra Praja, Kamis (08/03/2018).

“Kami dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab-red) Jakarta Kepulauan Seribu sudah menyiapkan Gugus Tugas TPPO, dan akan kami kenalkan tim ini kepada wilayah-wilayah di Kepulauan Seribu, sehingga masyarakat bisa melaporkan, serta memberikan informasi kepada kami jika ada tindakan kriminal,” kata Poltak Munthe.

Rencananya sosialisasi akan dilakukan di Pulau Tidung, Pulau Untung Jawa, Pulau Panggang, Pulau Kelapa, dan Pulau Harapan pada akhir Maret.

Poltak Munthe mengaku, langkah ini dilakukan sehingga pengetahuan masyarakat pulau terhadap TPPO bisa semakin luas, mengingat di beberapa wilayah Kepulauan Seribu sudah didapatkan tindakan kriminal, yang tidak hanya korbannya perempuan, namun juga anak-anak dibawah umur.

“Kami sudah mendata adanya tindakan kriminal itu, maka dalam waktu dekat kami akan sosialisasi kehadiran Gugus Tugas TPPO, sehingga bisa menekan angka kejahatan itu,” tegasnya.

Nantinya Gugus Tugas TPPO ini memiliki lima fungsi dalam pelaksanaanya.Pertama, mengkoordinasi upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Kedua, merumuskan kebijakan, program dan kegiatan pencegahan serta penanganan tindak pidana perdagangan orang. Ketiga melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama. Keempat, Memantau pelaksanaan rehabilitasi, pemulangan, reintegrasi sosial dan penegakan hukum. Kelima, melaksanakan pelaporan dan evakuasi.

Tim Gugus Tugas TPPO ini sudah diperkuat dengan Keputusan Bupati Kepulauan Seribu Nomor 97 tahun 2018, tentang pembentukan gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO di tingkat Kabupaten Administrasi.

 

 

 

 

Reporter: Petrus A