Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mempersiapkan kemudahan pelayanan bagi warga yang tinggal di wilayah Pulau Sebira, Kepulauan Seribu, salah satunya pelayanan perizinan dan non perizinan.

Dukungan itu dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta yang secara resmi telah membuka layanan di wilayah tersebut, sehingga memudahkan semua proses yang diperlukan.

"Sebelumnya, warga Pulau Sebira harus menyeberang ke kantor Kelurahan atau kantor Kabupaten di Pulau Harapan dengan biaya transportasi bisa mencapai Rp 500 ribu, namun dengan fasilitas yang kita siapkan akan semakin mempermudah," ujar Denny Wahyu Haryanto, Wakil Kepala DPM dan PTSP DKI Jakarta.

Seperti diketahui, sebelumnya dengan terkendalanya lokasi tersebut, membuat warga enggan mengurus kewajiban tersebut, dan membuat beberapa proses perizinan tertunda.

Denny menilai, dengan disediakannya fasilitas tersebut, maka akan ada 269 jenis layanan perizinan dan non perizinan yang akan disiapkan, di antaranya pelayanan urusan pernikahan/perceraian/hokum, pelayanan penerbitan pas kapal hingga layanan agraria.

"Saat ini warga tidak perlu cemas dengan kualitas pelayanan. Karena kami sudah mengerahkan petugas pelayanan yang memiliki nilai SETIA (Solusi, Empati, Tegas, Inovasi dan Andal-red)," jelasnya.

Deny menambahkan, langkah ini dilakukan pihaknya sebagai komitmen yang tertuang dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

 

 

 

Reporter: Petrus A