Sebagai upaya untuk mewujudkan kesadaran hukum yang lebih baik bagi masyarakat, pihak Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, bersama Pemerintah Kabupaten Administrasi Jakarta Kepulauan Seribu menghelatkan penyuluhan pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
Kegiatan tersebut dipusatkan di Ruang Pola Lantai II, Kantor Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, diikuti sebanyak 30 warga Pulau Harapan.
"Jadi, kami dari tim Biro Hukum dan Kemenkumham mengadakan pembinaan di 48 Kelurahan di DKI Jakarta, salah satunya Kelurahan Pulau Harapan yang sudah memiliki Kelompok Kadarkum," ujar Retno Wati, Kepala Bagian Dokumentasi dan Publikasi Hukum, Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Senin (02/04/2018).
Retno mengaku, Jakarta Kepulauan Seribu memiliki dua Kecamatan dan enam Kelurahan yang sudah ditetapkan sebagai Kelurahan Sadarkum pada tahun 2015 lalu, dari 267 Kelurahan di DKI Jakarta baru ada 155 Kelurahan yang Sadarkum dan Jakarta Kepulauan Seribu termasuk didalamnya.
"Pembinaan kepada kelompok Kadarkum dalam rangka pemberian informasi hukum kepada masyarakat, sehingga masyarakatnya menjadi sadar hukum. Paling tidak, warga tetap menjaga guna membudayakan hukum dalam sikap dan perilaku," tandasnya.
Reporter: Saeful Bahri