Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Jakarta Kepulauan Seribu menghelat acara sosialisasi Program Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Ruang Pola Lantai II Kantor Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Selasa (03/04/2018).

Kegiatan yang diikuti sekitar 30 peserta warga Pulau Harapan tersebut, bertujuannya untuk memberikan pengetahuan tentang BPJS Kesehatan bagi warga dan juga pegawai di lingkungan Kelurahan.

Menurut Gina Syaada, Staf Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Jakarta Utara saat menjadi pembicara dalam sosialisasi tersebut menyampaikan, dasar hukum program BPJS, bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti program BPJS Kesehatan.

"Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan bahwa setiap WNI wajib mengikuti program BPJS," kata Gina. 

Sementara itu, Eric Pahlevi Zakaria Lumbun, Sekertaris Kabupaten Jakarta Kepulauan Seribu mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat sehingga mereka merasa terjamin di BPJS.

"Program BPJS Kesehatan sudah ada Undang-undangnya dan masyarakat WNI wajib ikut supaya terjamin kesehatnnya," tandasnya.

 

Reporter: Saeful Bahri