Setelah sekian lama dalam proses, akhirnya PT Central Pondok Sejahtera menyerahkan berita acara serah terima (BAST) sertifikat tanah Pulau Karang Kudus kepada Bupati Kepulauan Seribu, Irmansyah, di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Selasa (17/04/2018).

Penyerahan itu dilakukan usai Bupati Kepulauan Seribu, Irmansyah dan Direkrut PT Central Pondok Sejahtera, Johnny Wijaya melakukan penandatanganan semua berkas yang disiapkan, sebagai bukti kesepakatan 40 persen lahan Pulau Karang Kudus, Kepulauan Seribu Selatan yang merupakan kewajiban dari pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

"Alhamdulillah, saya menerima sertifikat tanah 40 persen dari tanah yang ada. Ini pertama kali yang selesai dari semua kendala wilayah yang ada, semoga berlanjut ke wilayah yang lain," kata Irmansyah.

Irmansyah pun berterimakasih kepada PT Central Pondok Sejahtera, Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait, yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kepulauan Seribu, camat dan lurah atas kerjasamanya yang telah membantu menyelesaikan proses tersebut. 

"Setelah ini masih akan bekerja lagi, karena masih ada 21 SIPPT yang belum menyelesaikan kewajibannya. Saya harap tahun 2018 bisa selesai semua," harapnya.

 

 

 

Reporter : Petrus A