Bupati Jakarta Kepulauan Seribu, Irmansyah menegaskan, bagi calon Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang beragama Islam di Kabupaten Kepulauan Seribu, diwajibkan melakukan sholat 5 waktu untuk memenuhi persyaratan sebagai anggota.
"Kemarin saya membuka kegiatan seleksi Paskibra, karena mereka beragama Islam semua, saya tanya, siapa yang sholat 5 waktu, ternyata hanya satu orang yang mengangkat tangannya, hal ini sangat miris sekali," ujar Irmansyah, Rabu (18/04/2018).
Menurutnya, Paskibra adalah organisasi yang terkenal dengan kedisiplinannya, sikap, dan ketegasan dalam bertindak, serta bertingkah laku, bahkan menjadi contoh masyarakat, sehingga harusnya bisa mengatur waktu, salah satunya mengatur waktu untuk sholat 5 waktu bagi anggota Paskibra yang beragama Islam.
"Dari latar belakang sejarahnya, maka anggota Paskibra memiliki sikap disiplin, beriman, bertaqwa, dan tanggung jawab. Harusnya bisa mengatur waktu, terutama mengatur waktu sholat. Jadi, kalau paskibra muslim yang tidak mampu mempunyai sikap seperti itu, sebaiknya keluar saja menjadi anggota," ungkapnya.
Reporter: Ahmad Zarkasih