Setelah rampung menyelesaikan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) di Pulau Karang Kudus, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu mulai melanjutkan ke pulau-pulau lainnya, salah satunya Pulau Sepa.

Hal itu dilakukan dengan melakukan pertemuan yang dipimpin Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Kepulauan Seribu (Ekbang), Andi Muchdar dan beberapa UKPD terkait bersama pihak PT Sepa Permai selaku penanggung jawab Pulau Sepa yang diselenggarakan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Kamis (19/04/2018).

Dalam pertemuan tersebut membahas terkait proses penyelesaian SIPPT yang dilakukan pihak PT Sepa Permai kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, yang sudah mencapai lebih dari lima bulan lamanya.

“Jadi kami memanggil pihak PT Sepa Permai untuk berkomunikasi terkait penyelesaian masalah SIPPT yang merupakan kewajiban. Karena sebelumnya Pulau Karang Kudus bisa dengan muda selesai, jadi kami ingin membantu kendala apa yang dihadapi,” tutur Andi Muchdar.

Seperti diketahui, pada 17 April lalu, PT Central Pondok Sejahtera selaku pemilik Pulau Karang Kudus telah menyerahkan berita acara serah terima (BAST) sertifikat tanah Pulau Karang Kudus kepada Bupati Kepulauan Seribu, Irmansyah. Penyerahan sertifikat itu sebagai bukti penyerahan SIPPT 40 persen dari luas wilayah di Pulau Karang Kudus.

“Kita siap membantu PT Sepa Permai agar kendala SIPPT selesai, apalagi PT Sepa Permai sudah proaktif untuk berniat menyelesaikan masalah ini dengan cepat,” tutur Andi Muchdar.

 

 

 

 

Reporter: Petrus A