Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu terus bergerak cepat untuk menyelesaikan masalah Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang hingga kini masih terkendala.
Langkah ini dilakukan Pemkab Kepulauan Seribu, melalui Bagian Perekonomian dan Pembangunan Kepulauan Seribu (Ekbang) dengan memanggil pihak swasta untuk merespon dukungan surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Kepulauan Seribu (Ekbang), Andi Muchdar menjelaskan, pihaknya akan memanggil setiap penunggak SIPPT untuk mendengarkan kendala yang dihadapi dalam pembuatan sertifikat.
“Kami akan memanggil mereka semua, dan pertama kita panggil PT Sepa Permai selaku pemilik Pulau Sepa, jika ini selesai akan kita lanjutkan ke pihak lainnya hingga semua selesai. Kita panggil satu-satu, sehingga semua terfokus penyelesaiannya,” tutur Andi Muchdar di Jakarta, Jumat (20/04/2018).
Namun dirinya menegaskan, bahwa nantinya dalam pemanggilan tersebut, pihaknya bertujuan untuk membantu penyelesaian SIPPT dan mencari jalan keluarnya.
“Kita akan evaluasi kendala apa, permasalahannya, kemajuan dari proses yang dilakukan dan kita juga ingin mengetahui tingkat persoalan apa yang ditemui dalam proses sertifikasinya,” tegasnya.
Sebelumnya pihak Pemkab Kepulauan Seribu telah merespon surat BPK pada awal April, yang mengarahkan untuk penyelesaian masalah SIPPT di beberapa wilayah Kepulauan Seribu yang belum rampung.
“Kita jabarkan kondisi yang ada ke BPK melalui surat balasan. Dengan perhatian BPK ini, kita akan semakin intensif menyelesaikan ini semua, karena aka nada peninjauan oleh BPK secara langsung terkait kondisi ini,” jelas Andi Muchdar.
Reporter: Petrus A