Untuk memudahkan proses penyelesaian Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) para pemilik resort, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu menyiapkan inovasi baru.
Hal inilah yang dilakukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, dengan menyiapkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Berwawasan Lingkungan kepada resort.
Menurut Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Kepulauan Seribu (Ekbang), Andi Muchdar usai memimpin Sosialisasi TDUP Berwawasan Lingkungan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Selasa (15/05/2018) menilai, inovasi tersebut akan membantu porses penagihan SIPPT yang sulit diselesaikan.
“TDUP Berwawasan Lingkungan akan menjadi perpanjangan penyelesaian SIPPT, sehingga mempermudah penagihannya,” tutur Andi.
TDUP wajib dilakukan setiap pembayar SIPPT, dan kehadiran TDUP Berwawasan Lingkungan akan memperpanjang masa pembayaran SIPPT yang kerap tertunda.
“TDUP Berwawasan Lingkungan tersebut akan menunda sanksi dari batas waktu yang ditetapkan, sehingga tidak ada sanksi lain, dan diberi kebijakan setahun untuk melaksanakan TDUP Berwawasan Lingkungan,” tambah Andi.
Tujuan TDUP Berwawasan Lingkungan adalah untuk menjaga kelestarian terumbu karang di lingkungan Kepulauan Seribu, dan nantinya tidak hanya resort yang akan menjaga, namun juga mengedukasi pengunjung dan wisatawan.
Reporter: Petrus A