Untuk memudahkan proses Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di tahun 2018, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jakarta Kepulauan Seribu melakukan komunikasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara.

Langkah itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada Kelurahan, Kecamatan serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepulauan Seribu, terkait mekanisme PTSL.

“Kami melakukan rapat terkait PTSL untuk bisa menyelesaikan pelayanan sertifikat yang banyak di wilayah Kepulauan Seribu,” kata Bupati Kepulauan Seribu, Irmansyah usai melakukan Rapat Pimpinan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Rabu (16/05/2018).

Dalam pertemuan tersebut dihadiri langsung Bupati Kepulauan Seribu, Irmansyah, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Ismer Harahap dan jajaran APN Kepulauan Seribu serta Wakil Ketua Tim V Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara, Sumarmi.

“Jadi pertemuan ini dilakukan untuk merespon pertanyaan-pertanyaan pihak Lurah dan Camat di Jakarta Kepulauan Seribu terkait PTSL yang sudah menjadi program Pemprov DKI Jakarta untuk penerbitan sertifikat,” tegas Irmansyah.

Tercatat berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara, sejauh ini sudah ada 2200 laporan, dan sudah ada 1500 yang sudah selesai, dan diperkirakan rampung sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Pemprov DKI Jakarta memberikan hibah pembiaayaan untuk pengukuran dan kegiatan lainnya dalam persiapan PTSL,” tambah Irmansyah.

 

 

 

Reporter : Petrus A