Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Seribu mulai mengibarkan 16 bendera partai politik (Parpol) di dermaga pantai barat Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, Jum'at (01/06/2018).

16 bendera parpol tersebut merupakan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 untuk Legislatif dan Presiden.

Ketua KPU Kepulauan Seribu, Sumarno mengatakan, pengibaran bendera tersebut sebagai sosialiasi kepada masyarakat agar mengetahui para partai politik yang akan bertarung di Pemilu April 2019 mendatang.

"Dari 20 Parpol peserta Pemilu, hanya 16 bendera yang dikibirkan, yakni Parpol nomor urut 1 sampai dengan 14, kemudian Parpol nomor urut 19 dan 20," kata Sumarno di Pulau Pramuka.

Lebih lanjut Sumarno mengatakan, untuk Parpol nomor urut 15 sampai dengan 18 tidak dikibarkan di Pulau Pramuka karena merupakan partai lokal.

"Jadi empat Parpol itu adalah partai lokal di Aceh," terangnya.

Sementara itu, Bupati Jakarta Kepulauan Seribu, Irmansyah mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian pelaksanaan dari Pemilu Legislatif dan Presiden yang akan dilaksanakan pada April 2019 mendatang.

"Alhamdulillah kita sudah saksikan dan laksanakan penaikan bendera semua partai. Ini dalam rangka mensuksekan Pemilu yang dihelat oleh KPU Kepulauan Seribu," tandasnya.

 

 

 

 

Reporter : Saeful Bahri