Untuk mejalankan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jakarta Kepulauan Seribu akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Langkah itu dilakukan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada masyarakat akan pentingnya pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 35 Tahun 2018.

“Tujuan dari Instruksi Gubernur Nomor 35 Tahun 2018 adalah untuk mewujudkan kolaborasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan mendekatkan pelayanan publik. Namun langkah awal yang akan kami lakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat di Kepulauan Seribu,” tegas Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Ismer Harahap di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Jumat (08/06/2018).

Instruksi Gubernur Nomor 35 Tahun 2018 dilakukan dalam rangka mewujudkan salah satu misi Pemerintahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2017-2022, yakni menjadikan Jakarta tempat wahana aparatur negara yang berkarya, mengabdi dan melayani, serta menyelesaikan berbagai permasalahan kota dan warga secara efektif dan berintegritas.

 

 

 

Reporter: Petrus A