Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kepulauan Seribu telah melakukan survei fisik terhadap aset di dua Pulau Pemukiman, diantaranya Pulau Kelapa Dua dan Pulau Kelapa. 

Hasilnya ada 2 bangunan aset yang direkomendasikan untuk dialihfungsikan kegunaannya, yakni bangunan TKA PAUD di Pulau Kelapa Dua dengan luas sekitar 80 meter persegi dan bangunan TKA PAUD atau Ruang Serbaguna di Pulau Kelapa dengan luas sekitar 120 meter persegi.

"Jadi ada dua bangunan di Kelurahan Pulau Kelapa, satu bangunan TKA PAUD di Pulau Kelapa Dua yang akan difungsikan untuk pembangunan RPTRA oleh Sudin Perumahan," kata Kasubid Pengendalian dan Penghapusan Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kepulauan Seribu, Heru Parulian, Rabu (04/07/2018).

Heru mengatakan, pihaknya melakukan survei bersama dengan perwakilan dari Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Pemprov DKI Jakarta dan juga unit kerja perangkat daerah (UKPD). Aktifitas survei tersebut dalam rangka proses penghapusan bangunan gedung yang dibangun oleh SCTV dan LKMD.

"Sedangkan di Pulau Kelapa bangunan serbaguna yang dibangun oleh LKMD ini untuk bangunan serbaguna juga tapi dua lantai, dimana lantai keduanya untuk sarana olahraga," pungkasnya.

 

 

 

Reporter: Saeful Bahri