Menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI Jakarta terkait penyelesaian Surat Izin Penujukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu melakukan pertemuan dengan PT Fadent Gemascorpio sebagai pengelola Pulau Laki.

Pertemuan yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kepulauan Seribu, Iwan Samosir bersama pihak PT Fadent Gemascorpio tersebut dilakukan di Gedung Mitra Praja, Jumat (20/07/2018).

“Jadi pertemuan ini sebagai tindak lanjut temuan BPK Provinsi DKI Jakarta terkait adanya temuan penyelesaian SIPPT yang belum diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, salah satunya oleh PT Fadent Gemascorpio pengelola Pulau Laki,” tutur Iwan.

Tercatat PT Fadent Gemascorpio memiliki luas lahan 128 140 m2, dan harus menyelesaian pembayaran SIPPT sebesar 40 persen, yaitu seluas 51,256 m2.

Namun hingga kini penyelesaian SIPPT tersebut masih terkendala, karena masih ada permasalahan di PT Fadent Gemascorpio yang perlu diselesaikan.

“Ada kendala dalam penyelesaian SIPPT oleh PT Fadent Gemascorpio, kami akan tunggu penyelesaian itu, sehingga kewajiban kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa terselesaikan,” tegas Iwan.

Menanggapi hal ini, Nila sebagai perwakilan dari PT Fadent Gemascorpio mengaku, pihaknya berkomitmen menyelesaian SIPPT, namun pihaknya perlu waktu, karena ada kendala lainnya yang harus diselesaikan.

“Keluarga sangat ingin menyelesaikan masalah SIPPT ini, tapi kami masih ada hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu, sehingga semuanya bisa berjalan lancar,” kata Nila.

 

 

 

 

Reporter: Petrus A