Pemerintah Kabupayen (Pemkab) Kepulauan Seribu memastikan proses rekonsiliasi atau pencatatan aset semester I anggaran 2018 akan selesai pada 27 Juli.

Hal itu dipastikan setelah Suku Badan Pengelola Aset Kepulauan Seribu melakukan rekonsiliasi atau pencatatan aset semester I anggaran 2018, di ruang aula lantai 2 gedung Samsat Jakarta Utara, di Jalan Gunung Sahari, Selasa (24/07/2018).

“Pencatatan aset ini dilakukan tiap tahun untuk menyamakan persepsi dalam  pengumpulan aset-aset di masing-masing Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD). Sebagai pegawai kita harus melindungi setiap aset yang kita miliki, karena itu adalah kekayaan milik kita bersama," ujar Sekertaris Kabupaten (Sekab) Kepulauan Seribu, Eric P.Z Lumbun.

Proses pelaksanaan pencatatan semester I sendiri dimulai sejak 24 Juli, dengan dilakukan persepsi antara keuangan dan aset, nantinya semua proses tersebut akan berakhir hingga 27 Juli mendatang. 

Kepala pelaksana (Plt) Suban Aset Kepulauan Seribu, Ayub Sakahudin mengaku, kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan semua laporan yang telah disampaikan.

"Maksud dari rekon ini untuk menyamakan persepsi atara keuangan dan aset supaya menjadi satu kesatuan. Jangan sampai nanti ada peredaan nilai keuanga dengan nilai asetnya," ujar Ayub Sakahudin. 

Tercatat aset di Kepulauan Seribu tahun 2016 berdasarkan auditut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 1,13 triliun, kemudian tahun 2017 ada kenaikan ada penambahan Rp 1.163 triliun. 

"Untuk menentukan nilai aset tahun 2018, dilakukan setelah pencatatan aset semester II pada bulan November nanti," tambah Ayub.   

 

 

 

 

Reporter: Zaini Miftah