Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta mengukuhkan Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) tingkat Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok di el Royal Hotel, Jakarta Utara, Rabu (25/07/2018).
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi maraknya orang asing yang berkunjung ke Indonesia, dan menindaklanjuti laporan dari imigrasi untuk tingkat RT, RW.
"Hari ini kita bersama Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad mengukuhkan Tim Pora pada tingkat Kecamatan. Pengawasan terhadap orang asing ini merupakan amat dari Undang Undang Nomor 6 tahun 2011," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Bambang Sumardiyono.
Nantinya dalam pelaksanaanya, Tim Pora akan melibatkan banyak elemen terkait, sehingga mempermudah proses kegiatan yang akan dilakukan.
"Dalam melakukan pengawasan dibutuhkan banyak elemen terkait, karena itu dibentuknya Tim Pora ini melibatkan dari berbagai instansi terkait termasuk masyarakat. Sehingga, dapat mempermudah jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok dalam melakukan pemantauan keberadaan dan kegatan orang asing," tutur Bambang Sumardiyono.
Dirinya pun berharap, dengan terbentuknya Tim Pora Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok tersebut, sistem pengawasan dan pelaporan orang asing dapat dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan.
"Tentunya kehadiran Tim Pora ini akan mempermudah pemantauan dan pengawasan terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok dan Kepulauan Seribu," tambah Bambang.
Reporter: Zaini Miftah