Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP-PTSP) Kepulauan Seribu akan memberikan pelayanan gratis penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mesjid.

Pihak UP-PTSP Kepulauan Seribu sendiri akan segera melakukan komunikasi kepada pihak Kelurahan di Kepulauan Seribu untuk mensosialisasikan program tersebut, sehingga seluruh mesjid dan mushola mendapatkan kemudahan.

“Kami lakukan ini secara gratis dan tidak dipaksakan, dengan adanya penerbitan IMB ini, nantinya mesjid atau mushola akan mendapatkan legalitas yang sah,” tutur Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Budi Ismanto di Gedung Mitra Praja, Jumat (27/07/2018).

Tercatat UP-PTSP Kepulauan Seribu telah melakukan pemantauan mesjid ke beberapa wilayah di Kepulauan Seribu, seperti Pulau Untung Jawa, Panggang, Tidung dan Lancang.

“Kunjungan kami ini belum seluruh wilayah, kami targetkan program ini hingga akhir tahun nanti, harapannya banyak mesjid dan mushola yang mendapatkan IMB,” ucap Budi.

Proses IMB ini sendiri berlaku bagi mesjid atau mushola yang status tanahnya milih pemerintah atau wakaf.

 

 

 

 

Reporter: Petrus A